Hukum Menjual Barang Najis
Hukum Menjual Barang Najis
Hukum menjual barang najis seperti kotoran untuk pupuk (kompos) dan sejenisnya, masih terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Sebagian ada yang mengharamkan dan sebagian lagi membolehkan. Adapun dalil yang . . .